๐ฝ Terjemahan Fathul Qorib Bab Nikah
KITABFATHUL MU'IN 61,481 like this February 5 at 4:04pm. BAB PERNIKAHAN I.Defnisi Nikah Kata nikah dalam bahasa arab berarti menyatu dan bersetubuh, dan dalam arti syari adalah sesuatu aqad yang memperbolehkan dengan aqad itu bersetubuh dengan istri dengan lafadz nikah atau kawin. Nikah sangat diperintahkan oleh ALLAH SWT.
WA+62 877-2500-3184 Distributor Kitab Pesantren Jakarta, Surabaya, Aceh dan Papua kitab silsilah arab, kitab stambul arab gundul, kitab syair arab, kitab taisirul kholaq arab, kitab tajwid arab, kitab tauhid arab, kitab tijan arab,
TERJEMAHANKITAB FATHUL QORIB (BAJURI) BAB RUNTUH WUDHU. January 07, 2019. BAB PERKARA-PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDLUโ. (Fasal) menjelaskan perkara-perkara yang membatalkan wudluโ yang disebut juga denganโsebab-sebab hadatsโ. (ููุตููู) ูููู ููููุงููุถู ุงููููุถูููุกู ุงููู
ูุณูู
ููุงุฉู ุฃูููุถูุง
FathulQorib Bab Nikah Kitab Kuning Kali ini Kami akan menulis terjemahan dari kitab kuning Fathul Qorib bab nikah. ุจุงุจ ุงูููุงุญ ูู
ุง ูุชุนูู ุจู ู
ู ุงูุฃุญูุงู
ูุงููุถุงูุง Bab nikah dan perkara yang berkaitan dengan nikah dari hukum dan cara menghukuminya Dalam beberapa editorial menggunakan bahasa, "hukum dan masalah yang berkaitan dengan pernikahan."
Saad Kitab Fathul Qarib Al-Mujib ini merupakan syarah bagi matan Qadi Abu Syujaโ atau Syeikh al-โAlim al-Allamah al-Imam Syihab Ad-Dunya wa Ad-Din, Ahmad bin Husain bin Ahmad Al-Asfahani As-Syafiโe rahimahullah. Beliau merupakan seorang ulama besar Mazhab Syafie. Kitab ini telah disyarah dan diberikan penjelasan oleh Imam Muhammad bin
Haditske-21. Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak dihalalkan meminjam dan menjual, dua syarat dalam satu transaksi jual-beli, keuntungan yang belum dapat dijamin, dan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki."
AdalahKitab Matan Taqrib Karya Syaikh Al-Qodhi Abu Syuja' Ahmad Bin Husain Bin Ahmad Al-Ashfahaniy yang membahas persoalan Fiqih Islam mulai dari Bab Bersesuci atau Taharah sampai pada persoalan pidana dan hukuman pidanana, serta persoalan-persoalan terkait Jihad dan Cara memperlakukan budak. Setelah pendahuluan ini, kami akan menuliskan
Terjemahfathul qorib BAB GHASAB Pengertian Al-Habib Dalam Qosidah Burdah Kata โ al-habib โ dalam Qashidatul Burdah dapat ditemukan pada larik โ Hual habรฎbulladzรฎ turjรข syafรขโatuhรป/li kulli haulin minal ahwรขli mu
TERJEMAHANKITAB FATHUL QORIB BAB. HAJI DAN UMROH HAJI DAN UMROH. ูุชุงุจ ุงูุญุฌ ูุดุฑุงุฆุท ูุฌูุจ ุงูุญุฌ ุณุจุนุฉ ุฃุดูุงุก: ุงูุฅุณูุงู
ูุงูุจููุบ ูุงูุนูู ูุงูุญุฑูุฉ ููุฌูุฏ ุงูุฒุงุฏ ูุงูุฑุงุญูุฉ ูุชุฎููุฉ ุงูุทุฑูู ูุฅู
ูุงู ุงูู
ุณูุฑ. ูุฃุฑูุงู
artinya terjemahan dari kitab-kitab berbahasa Arab. adalah Syaikh Ibrahim al-Bajuri.15 Sebenarnya banyak muslim Indonesia yang belajar di Mekah waktu itu.
JudulKitab: Al-Mughni. Penulis: Syaikh Muwafiquddin Ibnu Qudamah. Muhaqqiq: Abdullah bin Abdul Muhsin At-Turki - Abdul Fatah Al-Halw. Penerbit: Dar Alamul Kutub. Tahun terbit: 1997. Link Download: Cover Pendahuluan Jilid 1 Jilid 2 Jilid 3 Jilid 4 Jilid 5 Jilid 6 Jilid 7 Jilid 8 Jilid 9 Jilid 10 Jilid 11 Jilid 12 Jilid 13 Jilid 14 Jilid 15. Tweet.
2 Jika ada ungkapan yang salah dalam kitab โFathu Al-Qoribโ maka beliau mengoreksinya. 3. Jika ada ungkapan yang kurang jelas maka beliau memperjelasnya. Sehingga menjadikan kitab โHasyiyah Al-Bajuriโ itu detail, padat isi, dan luas jangkauannya. 4. Meskipun kitab ini dinamai hasyiyah, tapi secara fakta justru malah lebih dekat ke syarah.
0hubXmj. Pingin tahu i'rab Kitab Fathul Qorib ? Sebelumnya kita berkenalan dahulu dengan kitab ini. Kitab Faraid Fathul Qorib ini sangat terkenal di kalangan pesantren yang tersebar di Nusantara. Kitab dengan nama Fathul Qorib ini menjadi Favorit bagi santri pemula maupun umat Islam yang baru mengkaji ilmu fiqih. Malahan, Universitas Al-Azhar di Mesir menjadikan kitab ini sebagai kitab wajib yang harus dikaji. Kitab fiqih bermazhab Asy-Syafiโi ini ditulis oleh Ibnu Qosim Al Ghazi secara amat singkat serta sistematis. Kitab Fathul Qarib ialah penjelasan dari kitab yang dikarang oleh Al Qadhi Abu Syuja, yaitu Al-Ghayah wa At-Taqrib. Dalam sebagian teks kitab Abu Syuja tersebut, acap kali dinamai At Taqrib dan kadang-kadang juga disebut dengan Ghayatul Ikhtishar. Karena itu, Al-Ghazi menamai kitab Fathul Qorib ini dengan dua nama, yakni Fathul Qorib Al Mujib Fi Syarhi Alfadzi At Taqrib serta Al Qaul Al Mukhtar Fi Syarhi Ghayatil Ikhtishar. Dalam muqoddimah kitab Fathul Qorib ini, Al Ghazi berharap untuk yang pemula bisa mendapat manfaโat dalam masalah cabang syariโat serta agama. Selain itu, kitab ini juga diharapkan dapat menjadi media bagi umat Islam yang ingin mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. sebab, sesungguhnya Allah amat dekat. Sebelum membahas isi dalam kitab ini, sebaiknya mengetahui penulisnya terlebih dahulu. Nama komplitnya adalah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al Ghazi. Ulama ini dilahirkan di Ghaza Palestina, pada bulan Rajab 859 Hijriyah. Di kota tersebut juga Al Ghazi tumbuh menjadi dewasa. Tetapi, di tahun 881 Hijriah beliau selanjutnya memutuskan hijrah ke Mesir bagi menuntut ilmu sampai kemudian menjadi ulama yang dihormati karena keilmuannya. Selama menuntut ilmu, Al Ghazi mengkaji kepada banyak ulama buat memperdalam ilmu fiqih, ilmu qiraat, mengkaji tata bahasa Arab, dan ilmu-ilmu agama lainnya. Bahkan, Al Ghazi juga mengkaji ilmu umum seperti matematika. Al Ghazi juga adalah salah satu ulama yang hafal Alquran. Suaranya merdu sekali, sehingga orang yang shalat yang bermakmum di belakangnya tidak akan bosan mendengar kalam Ilahi yang dibacanya. Al Ghazi wafat di malam Rabu, 6 Muharram 918 Hijriah, tapi ada juga versi yang lain yang menyatakan bahwa beliau wafat di Jumat 15 Muharram. Kitab Fathul Qorib bukanlah merupakan kitab syarah yang panjang lebar serta membosankan, tapi pula bukan kitab ringkas yang dapat merusak arti. Karya Al Ghazi yang satu ini merupakan kitab yang berisi mengenai ilmu buat mengetahui hukum-hukum syariat yang diambil dari dalil-dalil terperinci. Isi dari kitab Fathul Qorib ini terdiri dari muqaddimah dan pembahasan ilmu fiqih yang dengan cara garis besar terdiri atas 4 bagian, yaitu seputar cara praktek ibadah, muamalat, problem nikah, dan kajian hukum Islam yang berbicara mengenai kriminalitas atau jinayat. Seperti halnya kitab fiqih, pada sub bahasan ke satu kitab Fathul Qorib ini, Al Ghazi menjelaskan seputar sebagian tuntunan pelaksanaan ibadah yang terdiri dari 5 penjelasan, yaitu bersuci, sholat, zakat, puasa serta haji. Dalam menjelaskan tentang bersuci maupun thaharoh, Al Ghazi membahas 13 pasal. Di antaranya, perihal benda-benda najis, memakai siwak, wudhu, adab buang air kecil dan besar, tayammum, serta mengenai haid dan nifas. Al Ghazi menjelaskan, thaharah berasal dari kata annazhofat yang punya makna bersuci. Sementara Itu menurut istilah maknanya adalah suatu perbuatan yang menjadi syarat sahnya shalat seumpama wudhu, mandi, tayamum, serta menghilangkan najis. Sementara Itu thuharot berarti alat untuk bersuci. Tata cara bersuci sangat penting untuk menjalani ibadah. karena, kalau metode bersucinya saja tak benar, maka ibadah yang dilakukan jelaslah bakal menjadi sia-sia. Karena itu, penjelasan ini mesti diketahui buat seseorang yang baru mempelajari agama Islam. Sesudah mengetahui bab thaharah, selanjutnya diajarkan lebih dalam seputar metode sholat. Dalam fasal ini, Al Ghazi menjelaskan seputar syarat orang yang wajib sholat, macam-macam shalat, dan semua hal yang berkaitan dengan shalat. Selain itu, ia juga menerangkan tentang perbedaan laki-laki dan perempuan dalam melakukan sholat. Umpamanya, perbedaan dalam hal aurat yang mesti ditutup dan perbedaan metode mengingatkan imam sholat. Selanjutnya, pada bagian ke dua, Al Ghazi membahas perihal masalah muamalat. Penjelasan perihal interaksi sosial dan ekonomi ini terbagi menjadi dua pokok pembahasan. Pertama, tentang hukum jual beli serta muamalah lainnya. Ke dua, perihal hukum warisan serta wasiat. Dalam penjelasan jual beli ini, Al Ghazi diantaranya menjelaskan seputar ghasab. Menurut beliau, ghasab ialah memakai maupun merampas harta orang lain tanpa izin yang punya. Ghasab berbeda dengan mencuri. Bila ghasab, mengambil hak milik orang lain dengan terus terang dan memaksa. Sementara, mencuri adalah merampas harta milik orang lain dengan cara diam-diam. Jadi, ghasab hampir sama dengan begal atau merampok. Penjelasan mengenai begal sendiri pula dijelaskan dengan cara terpisah dalam kitab ini. Kemudian, di bagian ke 3, Al Ghazi membahas mengenai pernikahan serta yang berkaitan dengannya. Sedangkan di sub bahasan ke empat terdiri atas delapan penjelasan, di antaranya perihal jinayat serta hukuman. Di pembahasan ini, kita dapat mengetahui bagaimana seharusnya para pencuri, koruptor, dan pembunuh dihukum sesuai syariat Islam. Di bagian terakhir kitab ini, Al Ghazi lalu membahas tentang hukum hewan buruan, sembelihan, qurban dan makanan, perlombaan hewan dan lomba memanah, sumpah dan nazar, keputusan serta persaksian, serta tentang memerdekakan budak. I'rab Kitab Fathul Qorib Untuk mempelajari i'rab Kitab Fathul Qorib, diperlukan ruang atau blog khusus yang membahas i'rob matan atau syarah kitab ini. Sebagai contoh, Saya akan mengi'robi muqoddimahnya, tepatnya di halaman 3 yang berbunyi ููููุตููู ุงููู
ูุตูููููู ู
ูุฎูุชูุตูุฑููู ุจูุฃูููุตูุงููุ ู
ูููููุง ุฃูููููู ููู ุบูุงููุฉู ุงููุงูุฎูุชูุตูุงุฑู ููููููุงููุฉู ุงููุฅูููุฌูุงุฒู I'rabnya adalah sebagai berikut ูู = isti'naf ููุตููู = fi'il ุงููู
ูุตูููููู = fa'il ู
ูุฎูุชูุตูุฑููู = maf'ul/mudhaf mudhaf ilaih ุจูุฃูููุตูุงูู = jar majrur ู
ูููููุง = jar majrur ุฃูููููู = amil anna - isim anna ููู = jar ุบูุงููุฉู = majrur/mudhaf ุงููุงูุฎูุชูุตูุงุฑู = mudhaf ilaih ูู = athaf' ููููุงููุฉู = ma'thuf ke ุบุงูุฉ ุงููุฅูููุฌูุงุฒู = ma'thuf keุงูุงุฎุชุตุงุฑ dan seterusnya. Insya Allah nanti Saya akan buat artikel khusus tentang i'rab Kitab Fathul Qorib ini sedikit sedikit secara bertahap. Jika penasaran, Sobat bisa mengunjungi blog yang memang khusus menulis dan membahas hal ini, seperti blog Abi Hilya atau bisa juga nyari bahan unduhan i'rab Kitab Fathul Qorib pdf. Untuk Sobat yang akan memiliki kitab ini, Anda dapat membelinya di marketplace lokal seumpama di Shopee, Bukalapak maupun Tokopedia. Sebagian tampilan Kitab Fathul Qorib yang banyak ditawarkan di toko online antara lain Di Tokopedia didagangkan dikisaran Rp. 7400 Di Tokopedia ditawarkan dengan harga sekitar Rp. - Rp. Di Shopee dijual dikisaran Rp. Di Bukalapak dijual pada kisaran Rp. - Rp. Di Tokopedia didagangkan pada kisaran Rp. Di Shopee dijual pada kisaran Rp. Di Bukalapak didagangkan pada kisaran Rp. Di Shopee didagangkan dengan harga sekitar Rp. - Rp. Di Tokopedia didagangkan dikisaran Rp. Di Shopee didagangkan pada kisaran Rp. Di Shopee didagangkan dikisaran Rp. - Rp. Di Shopee dijual dengan harga sekitar Rp. - Rp. Di Tokopedia ditawarkan dengan harga sekitar Rp. Di Shopee didagangkan dengan harga sekitar Rp. - Rp. Bila buat sekarang ini Anda tak berkenan membelinya, bisa juga menggali informasi isi Kitab Fathl Qorib via Playstore. Beberapa contoh apk Kitab Fathul Qorib yang bisa Sobat download antara lain Fathul Qorib Taqrib Apk Kitab Fathul Qorib ini terdiri dari - Pendahuluan - Bersuci - Sholat - Jenis sholat - Zakat - Puasa - Haji - Transaksi serta waris - Nikah - Talak - Jinayah - Zina - Jihad - Berburu dan menyembelih - Perlombaan serta memanah - Iman dan nadhar - Hukum serta saksi Kitab Fathul Qorib dan Terjemahan Daftar kandungan Fathul Qorib - Muqoddimah - Bersuci - Shalat - Zakat - Puasa - Haji - Jual Beli - Waris dan Wasiat - Nikah - Perceraian - Jinayat - Hudud - Jihad - Buruan dan Sembelihan - Lomba serta Memanah - Sumpah dan Nadzar - Hukum dan Kesaksian - Memerdekakan Budak Fathul Qorib Makna Pesantren Kitab Fathul Qorib adalah kitab yang mengkaji seputar hukum dasar dari fiqih termasuk didalamnya ada ibadah dan mu'amalah. Kitab ini sangat tak asing dikalangan santri, sebab kitab fathul qorib ini adalah termasuk kitab wajib dan termasuk tahp permulaan ketika memahami kitab fiqih. Terjemah Fathul Qorib Lengkap Apk Terjemah Fathul Qorib Lengkap berisi ringkasan fiqih madzhab Syafi'i lengkap Selain mengkaji lewat apk, Anda pula bisa belajar via online dengan membaca web yang khusus mengkaji Kitab Fathul Qorib semisal web yang sedang Anda baca ini, atau bisa pula dengan mengunduh ebook Kitab Fathul Qorib dari situs yang menyediakannya. Demikian sekilas pandang seputar i'rab Kitab Fathul Qorib, sebelum kita mengkaji lebih jauh dari kandungan kitab tersebut. Baca pula postingan lain tentang - harakat kitab fathul qorib - kitab kuning fathul qorib - kitab fathul qorib terjemah perkata - kitab petuk fathul qorib pdf - soal dan jawaban kitab fathul qorib - pengertian niat dalam kitab fathul qorib - apa arti fathul qorib
Kali ini Kami akan menulis terjemahan dari kitab kuning Fathul Qorib bab ุงูููุงุญ ูู
ุง ูุชุนูู ุจู ู
ู ุงูุฃุญูุงู
ูุงููุถุงูุงBab nikah dan perkara yang berkaitan dengan nikah dari hukum dan cara menghukuminyaDalam beberapa editorial menggunakan bahasa, "hukum dan masalah yang berkaitan dengan pernikahan." Kalimat ini tidak tercantum dalam beberapa editorial. Perkawinan secara bahasa diungkapkan untuk makna berkumpul, wathi' dan kontrak. Dan menurut syariah, nikah adalah akad yang mengandung beberapa rukun dan ู
ุณุชุญุจ ูู
ู ูุญุชุงุฌ ุฅููู ุชุนุฏุฏ ุงูุฒูุฌุงุชNikah itu sunnah bagi orang yang membutuhkan istri banyakMenikah adalah sunnah bagi orang yang membutuhkannya karena keinginan yang kuat dalam dirinya untuk berwathi' dan ia memiliki biaya seperti mahar dan nafakah. Jika dia tidak punya uang, maka tidak sunnah baginya untuk ููุญุฑ ุฃู ูุฌู
ุน ุจูู ุงุฑุจุน ุญุฑุงุฆุฑ ูููุนุจุฏ ุจูู ุงุซูุชูDiperbolehkan bagi orang merdeka memiliki istri empat secara bersamaan. Dan bagi seorang hamba diperbolehkan memiliki istri dua secara merdeka hanya boleh mengumpulkan dalam perkawinan empat perempuan merdeka. Kecuali dia hanya memiliki satu hak, seperti pernikahan orang bodoh dengan sesamanya, yaitu pernikahan yang tergantung pada seorang budak, meskipun budak mudabbar, muba'adl, mukatab, atau budak yang kebebasannya tergantung pada suatu sifat, diperbolehkan untuk mengumpulkan hanya dua ูููุญ ุงูุญุฑ ุฃู
ุฉ ุฅูุง ุจุดุฑุทูู ุนุฏู
ุตุฏุงู ุงูุญุฑุฉ ูุฎูู ุงูุนูุชSeorang yang merdeka tidak diperbolehkan menikahi budak perempuan kecuali dengan dua syarat yaitu tanpa mas kawin dan takut zina dan kehabisan wanita meninggalkan dua syarat lainnya, Pertama, dia tidak memiliki istri wanita merdeka, baik muslim maupun ahli kitab yang masih bisa dinikmati. Kedua, budak wanita yang akan dinikahi oleh pria merdeka adalah muslim. Maka tidak halal bagi laki-laki muslim menikahi budak perempuan ahli seorang laki-laki merdeka menikahi seorang budak perempuan dengan syarat-syarat ini, kemudian dia kaya dan menikahi seorang perempuan merdeka, maka pernikahannya dengan budak perempuan itu tidak ุงูุฑุฌู ุฅูู ุงูู
ุฑุฃุฉ ุนูู ุณุจุนุฉ ุฃุถุฑุจSeorang laki laki memandang wanita itu ada tujuh macam hukum. ุฃุญุฏูุง ูุธุฑุฉ ุฅูู ุฃุฌูุจูุฉ ูุบูุฑ ุญุงุฌุฉ ูุบูุฑ ุฌุงุฆุฒPertama, memandangnya seorang laki laki kepada wanita lain tanpa ada keperluan, maka tidak pandangan seorang laki-laki, meskipun dia sudah tua dan tidak mampu lagi untuk hoeboengan eenteem, dengan wanita lain bukan mahram dan bukan istri tanpa ada niat untuk memandangnya, maka hukumnya tidak boleh Haram. Jika pandangannya didasarkan pada niat seperti bersaksi terhadap wanita, maka hukumnya boleh. ูุงูุซุงูู ูุธุฑุฉ ุฅูู ุฒูุฌุชู ุฃู ุฃู
ุชู ููุฌูุฒ ุฃู ููุธุฑ ุฅูู ู
ุง ุนุฏุง ุงููุฑุฌ ู
ููู
ุง Kedua, memandang kepada istrinya sendiri atau budaknya, maka diperbolehkan memandang selain pandangan laki-laki terhadap istri dan budak perempuannya. Maka dibolehkan baginya untuk melihat masing-masing dari mereka selain auratnya. Adapun alat k3lameen, maka hukum melihatnya adalah haram. Dan ini adalah pendapat yang lemah. Menurut pendapat al-ashah, boleh melihat aurat tetapi disertai dengan hukum ูุงูุซุงูุซ ูุธุฑุฉ ุฅูู ุฐูุงุช ู
ุญุงุฑู
ู ุฃู ุฃู
ุชู ุงูู
ุฒูุฌุฉ ููุฌูุฒ ููู
ุง ุนุฏุง ู
ุง ุจูู ุงูุณุฑุฉ Ketiga, memandang perempuan kerabat atau amat yang dinikahi, diperbolehkan memandang selain sesuatu mulai pusar sampai pandangan seorang laki-laki terhadap wanita mahramnya, baik karena nasab, radla' atau nikah, atau atas budak wanitanya yang telah dinikahi orang lain. Maka diperbolehkan baginya untuk melihat bagian tubuh selain bagian antara pusar dan lutut. Adapun anggota di antara keduanya, maka hukumnya haram untuk dilihat. ูุงูุฑุงุจุน ุงููุธุฑ ูุฃุฌู ุงูููุงุญ ููุฌูุฒ ุฅูู ุงููุฌู ูุงูููููKeempat, memandang perempuan karena akan dinikahi, maka diperbolehkan memandang ke wajah dan dua telapak keempat adalah melihat wanita lain karena mereka ingin menikah. Ketika seseorang ingin menikahi seorang wanita, diperbolehkan baginya untuk melihat wajah dan telapak tangan wanita itu, meskipun calon istri tidak tarjihnya Imam an Nawawi, apabila seorang laki-laki ingin melamar seorang budak wanita, maka dia boleh melihat dari budak wanita bagian-bagian tubuh yang boleh dilihat dari wanita merdeka ูุงูุฎุงู
ุณ ุงููุธุฑ ููู
ุฏุงูุงุฉ ููุฌูุฒ ุฅูู ุงูู
ูุงุถุน ุงูุชู ูุญุชุงุฌKelima, memandang perempuan yang sedang diobati maka diperbolehkan memandang tempat yang dibutuhkan untuk kelima adalah melihat karena mengobati. Maka diperbolehkan bagi seorang dokter laki-laki untuk melihat dari pasien perempuan lain bagian-bagian yang perlu ia rawat bahkan melakukannya di depan mahram, suami, atau majikan pasien perempuan. Dan memang tidak ada dokter wanita yang bisa merawat pasien ุงููุธุฑ ููุดูุงุฏุฉ ุฃู ููู
ุนุงู
ูุฉ ููุฌูุฒ ุฅูู ุงููุฌู ุฎุงุตุฉKeenam, memandang perempuan yang memberi kesaksian atau untuk memperkerjakan maka diperbolehkan memandang khusus mencari tujuan bersaksi terhadap seorang wanita. Jadi seorang saksi diperbolehkan melihat farji wanita lain ketika dia bersaksi tentang perzeenahan atau persalinan yang dialami wanita itu. Jadi, jika dia dengan sengaja melihat untuk tujuan selain bersaksi, maka dia dianggap fasiq dan kesaksiannya memandangnya karena untuk melakukan transaksi jual beli atau hal lain dengan seorang wanita. Jadi dia diperbolehkan untuk melihat wanita itu. Ungkapan Mushannif, โorang-orang tertentu hanya melihat wajahnyaโ, kembali ke persoalan kesaksian dan ุงูุชู ูุญุชุงุฌ ุฅูู ุชูููุจูุง ูุงูุณุงุจุน ุงููุธุฑ ุฅูู ุงูุฃู
ุฉ ุนูุฏ ุงุจุชูุงุนูุง ููุฌูุฒ ุฅููKetujuh, memandang budak perempuan yang akan dibelinya, maka boleh memandang tempat yang dijadikan pedoman diterimanya dalam jual beli adalah melihat budak wanita ketika ingin membelinya. Jadi dia diperbolehkan untuk melihat bagian tubuh yang perlu dilihat. Sehingga dia diperbolehkan untuk melihat bagian tubuh dan rambutnya, bukan bagian auratnya. ููุง ูุตุญ ุนูุฏ ุงูููุงุญ ุฅูุง ุจููู ูุดุงูุฏู ุนุฏู ูุตูFasal - Tidak sah nikah kecuali dengan kehadiran seorang wali dan kehadiran dua saksi yang adilูููุชูุฑ ุงูููู ูุงูุดุงูุฏุงู ุฅูู ุณุชุฉ ุดุฑุงุฆุทSeorang wali dan dua saksi membutuhkan enam syarat. ุงูุฅุณูุงู
ูุงูุจููุบ ูุงูุนูู ูุงูุญุฑูุฉ ูุงูุฐููุฑุฉ ูุงูุนุฏุงูุฉYakni Islam, balig, berakal, merdeka, laki laki dan adil ุงูุฐู
ูุฉ ุฃูู ูุง ููุชูุฑ ููุงุญ ุฅูู ุฅุณูุงู
ุงูููู ุฅูุง Kecuali pernikahan seorang amat dimmi, maka tidak membutuhkan islamnya seorang waliููุง ููุงุญ ุงูุฃู
ุฉ ุฅูู ุนุฏุงูุฉ ุงูุณูุฏ dan nikahnya seorang amat tidak membutuhkan adilnya tuan. ุงูุนู
ุซู
ุงุจูู ุนูู ูุฐุง ุงูุชุฑุชูุจ ูุฃููู ุงูููุงุฉ ุงูุฃุจ ุซู
ุงูุฌุฏ ุฃุจู ุงูุฃุจ ุซู
ุงูุฃุฎ ููุฃุจ ูุงูุฃู
ุซู
ุงูุฃุฎ ููุฃุจ ุซู
ุงุจู ุงูุฃุฎ ููุฃุจ ูุงูุฃู
ุซู
ุงุจู ุงูุฃุฎ ููุฃุจ ุซู
Wali yang utama adalah ayah, nenek, saudara laki laki seayah seibu, saudara laki laki seibu saja, anak laki laki saudara laki laki seayah seibu, anak laki laki saudara laki laki seayah saja, paman dan anak paman. ูุฅุฐุง ุนุฏู
ุช ุงูุนุตุจุงุช ูุงูู
ููู ุงูู
ุนุชู ุซู
ุนุตุงุจุชู ุซู
ุงูุญุงูู
Bila urutan wali diatasa tidak ada semua maka tuan yang memerdekannya. Kemudian bila tidak ada semua mulai nomor 1 sampai 9 maka ahli waris asobahnya lalu ูุฌูุฒ ุฃู ูุตุฑุญ ุจุฎุทุจุฉ ู
ุนุชุฏุฉ ููุฌูุฒ ุฃู ูุนุฑุถ ููุง ููููุญูุง ุจุนุฏ ุงููุถุงุก ุนุฏุชูุงDan tidak diperbolehkan menjelaskan khitbah lamaran wanita dalam keadaan iddah. Dan diperbolehkan menawarkan khitbah lamaran dan menikahinya sesudah beresnya ุนูู ุถุฑุจูู ุซูุจุงุช ูุฃุจูุงุฑ ูุงูุจูุฑ ูุฌูุฒ ููุฃุจ ูุงูุฌุฏ ุฅุฌุจุงุฑูุง ุนูู ุงูููุงุญ ูุงูุซูุจ ูุง ูุฌูุฒ ุชุฒููุฌูุง ุฅูุง ุจุนุฏ ุจููุบูุง ูุฅุฐููุงPerempuan itu ada dua yakni gadis dan janda. Maka seorang gadis diperbolehkan bagi seorang ayah dan kakek memaksanya untuk menikahkannya. Sedangkan janda, maka tidak diperbolehkan dinikahkan kecuali setelah dewasa dan atas ุจุงููุต ุฃุฑุจุน ุนุดุฑุฉ ุณุจุน ุจุงููุณุจ ููู ุงูุฃู
ูุฅู ุนูุช ูุงูุจูุช ูุฅู ุณููุช ูุงูุฃุฎุช ูุงูุฎุงูุฉ ูุงูุนู
ุฉ ูุจูุช ุงูุฃุฎ ูุจูุช ุงูุฃุฎุช ูุงุซูุชุงู ุจุงูุฑุถุงุน ุงูุฃู
ุงูู
ุฑุถุนุฉ ูุงูุฃุฎุช ู
ู ุงูุฑุถุงุนูุฃุฑุจุน ุจุงูู
ุตุงูุฑุฉ ุฃู
ุงูุฒูุฌุฉ ูุงูุฑุจูุจุฉ ุฅุฐุง ุฏุฎู ุจุงูุฃู
ูุฒูุฌุฉ ุงูุฃุจ ูุฒูุฌุฉ ุงูุงุจู ููุงุญุฏุฉ ู
ู ุฌูุฉ ุงูุฌู
ุน ููู ุฃุฎุช ุงูุฒูุฌุฉSaudara dalam nas agama ada empat belas. Tujuh sebab nasab yaitu ibu dan keatas, anak perempuan dan ke bawah, saudara perempuan, bibi dari ibu, bibi dari ayah, anak perempuan saudara laki-laki dan anak perempuan saudara perempuan .Dua sebab menyusu yaitu ibu yang menyusui dan saudara perempuan sesusuan. Empat sebab perkawinan yaitu ibu Istri, anak tiri yang sudah disetubuhi ibunya, istri ayah, dan istri anak. Satu sebab mempersatukan yaitu saudara perempuan ูุฌู
ุน ุจูู ุงูู
ุฑุฃุฉ ูุนู
ุชูุง ููุง ุจูู ุงูู
ุฑุฃุฉ ูุฎุงูุชูุง ููุญุฑู
ู
ู ุงูุฑุถุงุน ู
ุง ูุญุฑู
ู
ู ุงููุณุจTidak boleh dibarengkan antar perempuan dan bibi dari bapak atau ibunya dan diharamkan sebab susuan sebagaiman sebab ุงูู
ุฑุฃุฉ ุจุฎู
ุณุฉ ุนููุจ ุจุงูุฌููู ูุงูุฌุฐุงู
ูุงูุจุฑุต ูุงูุฑุชู ูุงููุฑูPerempuan ditolak dengan sebab lima hal gila, menderita penyakit lepra, belang, tersumbat oleh daging kmaloeannya dan tersumbat tulang ุงูุฑุฌู ุจุฎู
ุณุฉ ุนููุจ ุจุงูุฌููู ูุงูุฌุฐุงู
ูุงูุจุฑุต ูุงูุฌุจ ูุงูุนูุฉLaki Laki ditolak sebab lima hal yakni gila, menderita lepra, belang, terpotong kmaloeannya dan p3luhูุตู ููุณุชุญุจ ุชุณู
ูุฉ ุงูู
ูุฑ ูู ุงูููุงุญ ูุฅู ูู
ูุณู
ุตุญ ุงูุนูุฏ ููุฌุจ ุงูู
ูุฑ ุจุซูุงุซุฉ ุฃุดูุงุก ุฃู ููุฑุถู ุงูุฒูุฌ ุนูู ููุณู ุฃู ููุฑุถู ุงูุญุงูู
ุฃู ูุฏุฎู ุจูุง ููุฌุจ ู
ูุฑ ุงูู
ุซู ูููุณ ูุฃูู ุงูุตุฏุงู ููุง ูุฃูุซุฑู ุญุฏ ููุฌูุฒ ุฃู ูุชุฒูุฌูุง ุนูู ู
ููุนุฉ ู
ุนููู
ุฉ ููุณูุท ุจุงูุทูุงู ูุจู ุงูุฏุฎูู ุจูุง ูุตู - Disunnahkan menyebutkan mahar dalam nikah. Maka jika tidak disebutkan maharnya dalam nikah, maka sah akad nikahnya. Mahar menjadi wajib karena tiga hal yatu dia mewajibkan terhadap dirinya sendiri, atau diwajibkan oleh hakim atau telah menduhulnya. Maka wajib membayar umumnya ada batas jumlah mahar dalam hal ukuran sedikit banyaknya. Diperbolehkan seorang menikahi perempuan dengan mas kawin kemanfaatan sesuatu. Mahar bisa gugur separuh akibat talak sebelum ูุงููููู
ุฉ ุนูู ุงูุนุฑุณ ู
ุณุชุญุจุฉ ูุงูุฅุฌุงุจุฉ ุฅูููุง ูุงุฌุจุฉ ุฅูุง ู
ู - Pesta acara Nikah adalah Sunnah dan memenuhi undangannya adalah wajib kecuali ada udur atau ada halanganูุตู ูุงูุชุณููุฉ ูู ุงููุณู
ุจูู ุงูุฒูุฌุงุช ูุงุฌุจุฉ ููุง ูุฏุฎู ุนูู ุบูุฑ ุงูู
ูุณูู
ููุง ุจุบูุฑ ุญุงุฌุฉ ูุฅุฐุง ุฃุฑุงุฏ ุงูุณูุฑ ุฃูุฑุน ุจูููู ูุฎุฑุฌ ุจุงูุชู ุชุฎุฑุฌ ููุง ุงููุฑุนุฉ ูุฅุฐุง ุชุฒูุฌ ุฌุฏูุฏุฉ ุฎุตูุง ุจุณุจุน ููุงู ุฅู ูุงูุช ุจูุฑุง ูุจุซูุงุซ ุฅู ูุงูุช ุซูุจุง ูุฅุฐุง ุฎุงู ูุดูุฒ ุงูู
ุฑุฃุฉ ูุนุธูุง ูุฅู ุฃุจุช ุฅูุง ุงููุดูุฒ ูุฌุฑูุง ูุฅู ุฃูุงู
ุช ุนููู ูุฌุฑูุง ูุถุฑุจูุง ููุณูุท ุจุงููุดูุฒ ูุณู
ูุง ููููุชูุงAdapun menyamakan dalam giliran diantara beberapa istri adalah wajib. Tidak diperbolehkan memasuki atau dukhul selain istri yang mendapat giliran kecuali ada kebutuhan. Ketika suami akan berpergian, maka dia mesti memilih diantara beberapa istri dan keluar beserta istri yang menang dalam ketika suami beristri lagi, maka ada kekhususan untuk istri tersebut selama tujuh malam jika dia gadis, dan tiga hari jika janda. Dan ketika suami takut akan nusyuznya, istri harus dia nasehati, bila istri menolak untuk dinasehati maka harus pisah bila istri tetap nusyz pulang ke orang tua maka bisa memukulnya dan karena nusyuz tersebut, gugurlah jatah gilir dan jatah nafkah. ============================ LAGI PROMO Nadzom Alfiyah Terjemah Terjemah Talim Mutaalim Terjemah Safinah Terjemah Riyadush Sholihin Terjemah Bidayatul Hidayah ==========================
Tulisan kali ini akan menjelaskan syarah Taqrib yakni Fathul Qorib bab nafkah. Inilah terjemah Fathul Qorib bab nafaqah. ููุตููู - ูููู ุฃูุญูููุงู
ู ููููููุฉู ุงููุฃูููุงุฑูุจู Fasal menjelaskan hukum-hukum nafkah kerabat. Di dalam sebagian redaksi matan, fasal ini diakhirkan dari fasal setelahnya. Lafadz โุงููููููููุฉูโ itu diambil dari lafadz โุงููุฅูููููุงููโ, artinya adalah mengeluarkan. Lafadz โุงููุฅูููููุงููโ ini tidak digunakan kecuali di dalam kebaikan. Nafaqah itu memiliki tiga sebab, yakni kerabat, milku yamin, dan ikatan suami istri. Mushannif menjelaskan sebab yang pertama di dalam perkataan beliau, ููููููููุฉู ุงููุนูู
ูููุฏููููู ู
ููู ุงููุฃููููู ููุงุฌูุจูุฉู ููููููุงููุฏููููู ููุงููู
ูููููููุฏููููู Nafaqah orang tua dan anak dari jalur keluarga, maka wajib diberikan kepada para anak dan orang tua. Maksudnya, nafaqah orang tua yang laki-laki atau perempuan, satu agama atau berbeda agama wajib diberikan oleh anak-anaknya. ููุฃูู
ููุง ุงููููุงููุฏููููู Adapun para orang tua, walaupun hingga ke atas, ููุชูุฌูุจู ููููููุชูููู
ู ุจูุดูุฑูุทููููู ุงููููููุฑู maka wajib diberi nafaqah dengan dua syarat, yakni faqir, yaitu tidak memiliki harta atau tidak mampu bekerja ููุงูุฒููู
ูุงููุฉู ุฃููู ุงููููููุฑู ูู ุงููุฌููููููู dan lumpuh, atau faqir dan gila. Lafadz ุงูุฒููู
ูุงููุฉู adalah bentuk kalimat masdar dari rangkaian ุฒูู
ููู ุงูุฑููุฌููู ุฒูู
ูุงููุฉู lelaki yang benar-benar lumpuh ketika ia memiliki penyakit. Jika mereka memiliki harta atau mampu bekerja, maka tidak wajib diberi nafaqah. ููุฃูู
ููุง ุงููู
ูููููููุฏููููู Adapun para anak, walaupun hingga ke bawah, ููุชูุฌูุจู ููููููุชูููู
ู maka nafaqah mereka diwajibkan kepada para orang tua ุจูุซูููุงุซูุฉู ุดูุฑูุงุฆูุทู dengan tiga syarat. Salah satunya adalah ุงููููููุฑู ููุงูุตููุบูุฑู fakir dan masih kecil. Maka anak yang kaya dan sudah besar, maka tidak wajib diberi nafaqah. ุฃููู ุงููููููุฑู ููุงูุฒููู
ูุงููุฉู Atau faqir dan lumpuh. Maka anak yang kaya dan kuat, maka tidak wajib diberi nafaqah. ุฃููู ุงููููููุฑู ููุงููุฌููููููู Atau faqir dan gila. Maka anak yang kaya dan mempunyai akal, maka tidak wajib diberi nafaqah. Kemudian mushannif menyebutkan sebab yang kedua di dalam perkataan beliau ููููููููุฉู ุงูุฑูููููููู ููุงููุจูููุงุฆูู
ู ููุงุฌูุจูุฉู dan memberi nafaqah kepada budak dan binatang ternak hukumnya wajib. Maka, barang siapa yang memiliki budak, baik budak laki-laki, perempuan, mudabbar, ummu walad atau memiliki binatang ternak, maka wajib baginya untuk memberi nafaqah pada mereka. Maka wajib memberi makan budaknya dengan makanan pokok penduduk setempat dan lauk pauk yang biasa mereka konsumsi dengan kadar kecukupan. Dan wajib memberi pakaian sesuai dengan pakaian penduduk daerah setempat. Tidak cukup di dalam hal memberi pakaian terhadap budak, memberi pakaian yang hanya menutupi aurat saja. ููููุง ููููููููููููู ู
ููู ุงููุนูู
ููู ู
ูุง ููุง ููุทููููููููู Tidak boleh memaksa budak dan binatang ternak, melakukan pekerjaan yang tidak mampu mereka lakukan. Ketika majikan mempekerjakan budaknya di siang hari, maka wajib mengistirahatkan di malam hari, dan sebaliknya. Dan ketika musim kemarau, wajib mengistirahatkan di waktu qailulah tengah hari. Pemilik ternak, juga tidak boleh memaksa binatang ternaknya memuat barang yang tidak mampu dimuat oleh binatang tersebut. Mushannif menyebutkan sebab yang ketiga di dalam perkataan beliau, ููููููููุฉู ุงูุฒููููุฌูุฉู ุงููู
ูู
ููููููุฉู ู
ููู ููููุณูููุง ููุงุฌูุจูุฉู Nafaqah untuk seorang istri yang telah memasrahkan dirinya, hukumnya wajib, bagi seorang suami. Karena nafaqah untuk istri itu berbeda-beda sesuai dengan keadaan sang suami, maka mushannif menjelaskannya di dalam perkataan beliau, ูููููู ู
ูููุฏููุฑูุฉู ููุฅููู Nafaqah untuk istri itu dikira-kirakan. Maka jika ููุงูู ุงูุฒููููุฌู ู
ูููุณูุฑูุง sang suami adalah orang kaya, yang kayanya sang suami dipertimbangkan saat terbitnya fajar setiap hari, ููู
ูุฏููุงูู maka wajib memberikan dua mud, dari bahan makanan, yang wajib ia berikan setiap hari hingga malam harinya kepada istrinya, baik beragama islam atau kafir dzimmi, merdeka ataupun budak. Dua mud tersebut ู
ููู ุบูุงููุจู ููููุชูููุง diambilkan dari makanan pokok sang istri. Yang dimaksud adalah makanan pokok daerah setempat, baik gandum putih, gandum merah, atau selainnya hingga susu kental bagi penduduk pedalaman yang menjadikannya sebagai makanan pokok. ููููุฌูุจู Dan wajib, memberi kepada sang istri. ู
ููู ุงููุฃูุฏูู
ู ููุงููููุณูููุฉู ู
ูุง ุฌูุฑูุชู ุจููู ุงููุนูุงุฏูุฉู memberikan lauk pauk dan pakaiannya yang biasa terlaku, dari kedua jenis itu. Maka jika daerah setempat biasa memakai lauk pauk dengan minyak zait, miyak wijen, mentega dan sejenisnya, maka kebiasaan tersebut diikuti. Jika di daerah setempat tidak ada lauk pauk yang dominan, maka wajib memberikan lauk pauk yang layak dengan keadaan sang suami. Lauk pauk berbeda-beda dengan berbeda-bedanya musim. Maka di setiap musim wajib memberikan lauk pauk yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat pada saat itu. Istri juga wajib diberi daging yang sesuai dengan keadaan suaminya. Jika kebiasaan daerah setempat dalam urusan pakaian bagi orang sekelas sang suami adalah dengan bahan katun atau sutra, maka wajib untuk memberikan pakaian dengan bahan tersebut pada sang istri. ููุฅููู ููุงูู Jika keadaan, sang suami ู
ูุนูุณูุฑูุง adalah orang miskin. Ukuran miskinnya dipertimbangkan saat terbitnya fajar setiap harinya. ููู
ูุฏูู satu mud, yakni wajib memberikan makanan satu mud buat isrtinya. ู
ููู ุบูุงููุจู ููููุชู ุงููุจูููุฏู dari makanan pokok yang dominan di daerah setempat, setiap hari hingga malam harinya. ููู
ูุง ููุชูุฃูุฏููู
ู ุงููู
ูุนูุณูุฑููููู Dan memberikan lauk pauk bagi orang-orang miskin, dari kebiasaan di daerah setempat. ููููููุณููููููู Dan memberikan pakaian, dengan pakaian yang biasa digunakan oleh mereka. ููุฅููู ููุงูู Dan jika keadaan, sang suami ู
ูุชูููุณููุทูุง adalah orang yang tengah-tengah. Ukuran tengah-tengahnya ini dipertimbangkan saat terbitnya fajar setiap harinya hingga malam harinya. ููู
ูุฏูู maka satu mud, yang wajib bagi sang suami memberi istrinya ููููุตููู dan setengah mud, dari bahan makanan pokok yang dominan daerah setempat. ูู ููุฌูุจู Dan wajib, memberikan istri ู
ููู ุงููุฃูุฏูู
ู lauk pauk, ukuran pertengahan ูู dan ุงููููุณูููุฉู ุงููููุณูุทู pakaian yang pertengahan, yakni sesuatu yang berada di antara sesuatu yang wajib bagi suami yang kaya dan yang wajib bagi suami yang miskin. Wajib bagi sang suami memberikan milik berupa bahan makanan biji-bijian kepada sang istri. Wajib bagi sang suami menggiling dan membuat roti bahan makanan tersebut. Wajib sang istri diberi alat makan, minum dan memasak. Wajib juga mendapatkan tempat tinggal yang layak baginya secara adat. ููุฅููู ููุงููุชู ู
ูู
ูููู ููุฎูุฏูู
ู ู
ูุซูููููุง ููุนููููููู Jika sang istri termasuk orang-orang yang biasa dilayani, maka bagi suami, ุฅูุฎูุฏูุงู
ูููุง memberi pembantu untuk sang istri, baik pembantu wanita merdeka, budak perempuannya, budak perempuan sewaan, atau dengan memberi nafkah kepada wanita yang menemani istrinya baik wanita merdeka atau budak untuk melayani sang istri, jika memang sang suami rela dengan wanita tersebut. ููุฅููู ุฃูุนูุณูุฑู ุจูููููููุชูููุง Jika sang suami tidak mampu memberi nafkah sang istri, maksudnya nafkah di hari-hari yang akan datang ููููููุง maka bagi sang istri, diperkenankan bersabar atas ketidakmampuan sang suami dan menafkahi dirinya sendiri dari hartanya sendiri, atau dari hutang dan apa yang ia nafkahkan itu menjadi tanggungan hutang sang suami. Dan dia juga diperkenankan ููุณูุฎู ุงููููููุงุญู merusak nikah. Ketika sang istri merusak nikah, maka terjadilah perceraian. Dan ini adalah perceraian sebab merusak nikah, bukan perceraian sebab talak. Sedangkan masalah nafkah hari-hari yang sudah lewat, maka tidak ada hak bagi sang istri untuk merusak nikah sebab sang suami tidak mampu memberikannya. ููููุฐููููู Begitu juga, bagi sang istri berhak merusak nikah ุฅููู ุฃูุนูุณูุฑู jika suaminya tidak mampu, memberikan istrinya ุจูุงูุตููุฏูุงูู ููุจููู ุงูุฏููุฎููููู mas kawin sebelum berhubungan intim, baik sebelum akad sang istri sudah tahu bahwa sang suami tidak mampu memberikannya ataupun tidak. Sumber asli Fathul Qorib, hal 51 - 52
terjemahan fathul qorib bab nikah